karir anda mentok, karena pendidikan tak mendukung ? lanjutkan kuliah di |
tempat kuliah paling fleksibel SARJANA NEGERI 3 TAHUN – TANPA SKRIPSI ABSENSI HADIR BEBAS – BERKUALITAS – IJAZAH & GELAR DARI DEPDIKNAS MURAH DAPAT DIANGSUR TIAP BULAN -terima pindahan dari PTN/PTS lain |
MANAJEMEN – AKUNTANSI – ILMU KOMUNIKASI – ILMU PEMERINTAHAN |
022-70314141;7313350 : jl. terusan halimun 37 bandung- utkampus.net
PENDAHULUAN
Dengan luas perairan umum yang terdiri dari sungai, rawa, danau alam dan buatan yang hampir mendekati 13 juta ha, Indonesia mempunyai potensi alam yang sangat baik bagi pengembangan usaha budidaya perikanan air tawar. Ikan patin adalah salah satu ikan air tawar yang termasuk dalam famili pangasidae dan dikenal dengan nama lokal patin, jambal atau pangasius. Ikan patin merupakan ikan konsumsi, berbadan panjang berwarna putih perak dengan punggung berwarna kebiru-biruan. Daging ikan patin memiliki kandungan kalori dan protein yang cukup tinggi, rasa dagingnya khas, enak, lezat dan gurih. Ikan patin dinilai lebih aman untuk kesehatan karena kadar kolesterolnya rendah dibandingkan dengan daging ternak.
Ikan yang biasanya ditemukan di sungai-sungai besar ini jenisnya relatif banyak dan sampai saat ini dikenal sekitar 13 jenis. Dalam bahasa Inggris ikan patin populer sebagai catfish alias ikan kucing lantaran mempunyai “kumis”. Jenis-jenis ikan patin menurut Khairuman, Amd dan Ir. Dodi Sudenda (Budi Daya Patin Secara Intensif, 2002) antara lain :
- Patin lokal dengan nama ilmiah Pangasius spp. Salah satu jenis populer yang berpeluang menjadi komoditas ekspor adalah patin jambal (Pangasius djambal Bleeker) yang hidup di sungai-sungai besar di Indonesia. Jenis lain adalah patin kunyit yang hidup di sungai-sungai besar di Riau.
- Pangasius polyuranodo (ikan juaro), Pangasius macronema (ikan rios, riu, lancang), Pangasius micronemus (wakal, rius caring), Pangasius nasutus (pedado) dan Pangasius nieuwenbuissii (ikan lawang) yang penyebarannya hanya di Kalimantan Timur.
- Patin bocourti yang terdapat di perairan umum di Vietnam dan merupakan komoditas ekspor ke Amerika Serikat, Eropa dan beberapa negara Asia.
- Patin siam dengan nama latin Pangasius hypopthalmus adalah patin bangkok atau lele bangkok lantaran asalnya dari Bangkok (Thailand)
Budidaya ikan patin lokal di Indonesia sudah mulai dirintis sejak tahun 1985, setelah Balai Penelitian Perikanan Air Tawar berhasil mengembangkan belum disebarluaskan kepada masyarakat. Sampai tahun 1991 produksi ikan patin diperoleh dengan cara penangkapan di perairan umum Sumatera dan Kalimantan dengan menggunakan peralatan tradisional seperti jaring, pancing, sero, bubu dan lain-lain. Dengan cara penangkapan tersebut, produksi ikan patin sangat terbatas. Disamping itu meningkatnya aktivitas pembangunan yang merusak lingkungan menyebabkan kualitas lingkungan perairan umum tidak selamanya dapat dipertahankan sehingga ikan patin terancam punah.
Sejak tahun 1992, Pemerintah mendorong masyarakat di Sumatera, Kalimantan dan Jawa untuk mengembangkan budidaya ikan patin siam yang induknya didatangkan dari Thailand. Sedangkan ikan patin djambal baru berhasil dipijahkan secara kawin buatan pada tahun 1997 dan pertama kali didomestikasikan pada bulan Mei 20001.
Budidaya pembesaran ikan patin dapat dilakukan dengan sistem kolam, sistem karamba/karamba jaring apung atau sistem fence. Pembesaran ikan patin di kolam dapat dilakukan secara monokultur atau polikultur. Pembesaran di karamba jaring apung dapat dilakukan secara monokultur atau bersama ikan lain seperti nila biasa, nila merah (gift) dalam jaring bertingkat, dimana tingkat atas adalah ikan patin dan tingkat bawah adalah ikan nila. Lokasi pemasangan karamba bisa di kolam, danau, waduk atau di pinggir sungai dengan kedalaman tertentu. Pembesaran dengan sistem fence dilakukan di pinggir sungai atau rawa dengan membuat pagar-pagar keliling yang ditanam di dasar sungai atau rawa dengan kedalaman tertentu. Perbedaan cara budidaya ini terkait dengan skala usaha.
Di provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), khususnya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), ikan patin yang dibudidayakan oleh masyarakat sejak tahun 1994 adalah ikan patin siam sedangkan ikan patin lokal belum dibudidayakan. Potensi penggunaan sistem karamba terdapat baik di wilayah yang dilalui oleh sungai-sungai besar seperti sungai Ogan Komering dan sungai Kelekar maupun di wilayah yang dilalui sungai kecil seperti sungai Lempuing dan sungai Mesuji. Wilayah yang dialiri sungai-sungai tersebut meliputi kecamatan Kayuagung, Sirah Pulau Padang, Jejawi, Pampangan, Tanjung Raja, Rantau Alai, Inderalaya, Pemulutan dan Muara Kuang. Sedangkan potensi budidaya kolam terdapat hampir di semua kecamatan di kabupaten OKI. Namun demikian, penggunaan sistem kolam relatif kurang populer karena menurut keterangan pembudidaya investasi pembuatan kolam lebih mahal dibanding dengan investasi sistem karamba atau fence. Budidaya mina padi ditemukan di wilayah irigasi teknis terutama di kecamatan Lempuing. Sistem fence baru berkembang sejak tahun 2001 di kecamatan Tanjung Batu dan sistem ini berpotensi untuk dikembangkan di seluruh kecamatan karena kabupaten OKI merupakan wilayah rawa-rawa banjiran di musim penghujan.
Berdasarkan data Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan (DPKP) kabupaten OKI tahun 2002, luas potensi wilayah pengembangan ikan patin adalah 11.662 ha, namun pemanfaatannya saat ini masih relatif kecil, yaitu hanya 15,94 ha atau 0,14%, sebagaimana terlihat pada tabel berikut.
Potensi dan pemanfaatan lahan ikan patin di kabupaten OKI
Sistem budidaya | Potensi (ha) | Pemanfaatan (ha) |
1. Karamba | 112,47 | 5,96 |
2. Karamba jaring apung | 25,58 | 8,98 |
3. Sistem fence | 11.528,23 | 1,00 |
Jumlah | 11.662,28 | 15,94 |
Dari ketiga sistem budidaya tersebut, pemanfaatan lahan untuk sistem fence masih kurang dari 1% dibanding dengan potensinya, sedangkan sistem karamba jaring apung telah mencapai 35,11% dan karamba 5,30% dari potensi lahan. Dari jumlah rumah tangga perikanan budidaya sebanyak 27.778 Rumah Tangga Perikanan (RTP), sebanyak 9.836 RTP atau 35,41% adalah RTP budidaya ikan patin, dimana 98,13% dari jumlah RTP ikan patin adalah RTP yang memelihara ikan patin di karamba dan karamba jaring apung.
Walaupun dalam budidaya ikan patin dikenal lebih dari 2 sistem, namun dalam buku ini hanya dibahas 2 sistem budidaya yaitu sistem karamba jaring apung (untuk selanjutnya disebut karamba) dan sistem fence dengan pembahasan terutama pada aspek pasar dan pemasaran, teknis produksi, dan keuangan. Pada aspek keuangan untuk menganalisis kelayakan proyek digunakan kriteria Net Present Value (NPV), Net Benefit/Cost (Net B/C) rasio, Internal Rate of Return (IRR), Pay Back Period (PBP) dan Break Even Point (BEP).
PROFIL PENGUSAHA
Pengusaha pembesaran ikan patin di desa Tanjung Dayung Kecamatan Tanjung Batu, desa Tanjung Lubuh dan desa Sroggai Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI provinsi Sumsel, tergolong pengusaha mikro dan kecil, merupakan penduduk asli setempat, berada dalam golongan usia produktif (40 – 52 tahun) dengan pendidikan SD – SMU.
Pengusaha ikan patin di wilayah tersebut di atas telah menguasai teknik budidaya dengan baik dan sesuai dengan arahan dari Dinas Perikanan dan Peternakan kabupaten OKI. Teknik budidaya diperoleh dari berbagai sumber antara lain: tukar menukar pengalaman dengan sesama pengusaha ikan patin atau pedagang pakan; keahlian turun temurun dari orang tua, dan penyuluhan dari Balai Benih Ikan Air Tawar.
Terdapat beberapa alasan dari para pengusaha dalam menjalankan usaha pembesaran ikan patin, antara lain karena: potensi sumber daya dan ekologi wilayah mendukung; pemasaran produk terjamin; dan secara ekonomis menguntungkan. Selain itu, usaha ini juga memberikan kesempatan kerja sepanjang tahun kepada keluarga dan penduduk setempat. Sebagai contoh, setiap unit fence mempekerjakan satu orang yang bekerja setiap hari selama 12 bulan.
PROFIL USAHA
Budidaya ikan patin yang dilakukan oleh perorangan atau kelompok di kabupaten OKI telah berkembang sejak tahun 1995, dan menggunakan teknologi semi intensif. Usaha ini lazimnya belum berbentuk badan hukum dan merupakan usaha pokok keluarga dengan usaha sampingan perkebunan karet rakyat atau usaha pertanian lainnya.
Pengusaha mikro umumnya menggunakan sistem karamba dengan jumlah antara 2 sampai 3 unit; jumlah penebaran ikan 1.250 ekor per karamba dan lama pemeliharaan sekitar 6 bulan. Sedangkan pengusaha kecil telah mampu menggunakan sistem fence dengan jumlah fence sebanyak 22 unit per pengusaha, jumlah penebaran ikan 12.500 ekor per unit fence dengan lama pemeliharaan 9-10 bulan.
Oleh karena skala usaha masih relatif kecil maka tenaga kerja dalam budidaya ikan patin dengan sistem karamba umumnya berasal dari dalam keluarga, sementara budidaya sistem fence memerlukan tenaga kerja dari tenaga luar keluarga dengan jumlah satu orang untuk setiap unit fence. Pembayaran upah pekerja adalah dengan cara bagi hasil dan upah harian. Perhitungan bagi hasil pada tahun pertama adalah 50% dari penjualan ikan setelah dikurangi semua biaya operasional termasuk bunga bank. Sedangkan mulai tahun ke 2 dan seterusnya, bunga bank tidak dijadikan pengurang sehingga perhitungan bagi hasil menjadi 50% dari penjualan ikan setelah dikurangi biaya operasional. Pengusaha mempunyai pembukuan sederhana yang cukup rapi dan tertib serta terkontrol, sehingga pembagian hasil usaha dapat dihitung dengan jelas. Kesadaran perlunya pembukuan dapat ditimbulkan karena adanya budaya untuk berlaku jujur diantara pekerja dan pengusaha serta karena adanya pembinaan dari bank pemberi kredit.
POLA PEMBIAYAAN
a. Pola pembiayaan bersumber dari kredit bank.
Berdasarkan informasi dari perbankan di kabupaten OKI belum ada skim khusus untuk kredit usaha perikanan air tawar. Namun bank telah memberikan kredit untuk usaha di berbagai bidang usaha perikanan air tawar dan laut, seperti usaha-usaha budidaya pembenihan dan pembesaran serta usaha perdagangan ikan dan pakannya dengan sumber dana dari pembiayaan sendiri dan dari lembaga internasional (Asian Development Bank = ADB dan International Fund for Agricultural Development = IFAD).
Skim kredit yang disediakan untuk pembudidayaan ikan patin antara lain skim Kredit Usaha Kecil (KUK), Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES), Kredit Ketahanan Pangan (KKP) dan kredit Pembinaan Peningkatan Pendapatan Petani-nelayan Kecil (P4K) yang dananya berasal dari IFAD/ADB. Jenis kredit yang diberikan oleh bank adalah kredit modal kerja yang besarnya untuk skim KUK sebesar maksimum Rp.200 juta, KUPEDES maksimum Rp.50 juta, dan KKP sebesar Rp.50 juta per kelompok yang beranggotakan 10 orang. Jumlah kredit tersebut dinilai pembudidaya belum mencukupi untuk menutup biaya investasi dan operasional. Sebagai contoh, salah seorang pembudidaya ikan patin yang memiliki 22 unit fence, menyatakan biaya yang dikeluarkan untuk pembesaran ikan patin saat ini telah mencapai Rp.500 juta dengan dana bersumber dari dana sendiri Rp.300 juta, pinjaman dari kerabat Rp.150 juta dan kredit dari bank sebesar Rp.50 juta.
b. Prosedur dan persyaratan kredit
Prosedur dan persyaratan kredit adalah sebagai berikut :
- KKP- Bank Pembangunan Daerah Sumsel cabang OKI. KKP diberikan secara kelompok berdasarkan permohonan yang diajukan oleh kelompok yang disertai dengan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dan rekomendasi kelayakan teknis yang dibuat dan ditandatangani oleh Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan DPKP kabupaten OKI. Pihak bank melakukan analisis kredit yang meliputi analisis 5C, aspek keuangan dan agunan. Suku bunga kredit adalah 22% flat per tahun termasuk 6% subsidi dari pemerintah, dan jangka waktu adalah 1 tahun dengan pembayaran angsuran setiap semester (saat panen ikan). Agunan pokok adalah usaha pembesaran ikan patin, sedangkan agunan tambahan adalah surat pernyataan tanggung renteng dan agunan berupa sertifikat tanah dan rumah dari ketua kelompok.
- KUPEDES dan Kredit P4K- Bank Rakyat Indonesia
Untuk membiayai budidaya ikan patin BRI menyediakan kredit perorangan (KUK dan KUPEDES) dan kredit untuk kelompok (P4K). Dalam rangka pemberian kredit perorangan, bank melakukan analisis terhadap karakter calon nasabah, kemampuan manajemen, kemampuan keuangan meliputi modal dan laba usaha, aspek teknis, kondisi dan prospek usaha, serta agunan. Sedangkan untuk kredit kelompok, permohonan kredit wajib disertai dengan RDKK dan rekomendasi dari PPL pembina kelompok. Jumlah anggota kelompok berkisar 6 – 10 orang. Suku bunga kredit adalah 21% flat per tahun, jangka waktu satu tahun dengan angsuran triwulanan dan jenis agunan sama dengan kredit KKP.